Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung

Polri membantah klaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya wajib mendapatkan izin Jaksa Agung. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 memberikan pengecualian terhadap ketentuan izin Jaksa Agung ketika seorang jaksa diduga terlibat tindak pidana khusus. Polri menegaskan bahwa perlindungan prosedural tidak berarti kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung dalam setiap proses hukum, terutama ketika ada bukti permulaan yang cukup menguatirkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait