Polri Tegaskan Semua Upaya Paksa dalam Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menegaskan semua tindakan upaya paksa dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, telah sesuai prosedur hukum. Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan kesimpulan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan didasarkan pada seluruh rangkaian persidangan. Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, terutama perbedaan nomor surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan. Polri menyebut telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi dengan penyitaan uang Rp137,2 miliar dan emas 74 kg. Sidang praperadilan dijadwalkan ditutup pada 27 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 21.16
IPW Dorong Polisi Segera Ungkap Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.50
Sidang Putusan Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Digelar Kamis 27 Agustus
Berita terkait
Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.47
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.32
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00