Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Semua Upaya Paksa dalam Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Polri menegaskan semua tindakan upaya paksa dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, telah sesuai prosedur hukum. Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan kesimpulan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan didasarkan pada seluruh rangkaian persidangan. Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, terutama perbedaan nomor surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan. Polri menyebut telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi dengan penyitaan uang Rp137,2 miliar dan emas 74 kg. Sidang praperadilan dijadwalkan ditutup pada 27 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait