Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dihadapkan ahli TPPU Yunus Husein yang menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu bukti tindak pidana asal. Menurut Yunus, Pasal 69 UU No. 8/2010 menyatakan penyidikan TPPU tidak wajib menunggu inkrah pidana sebelumnya. Dengan pendekatan 'follow the money' atau 'follow the asset', penyidik dapat menemukan harta tidak sesuai catatan resmi dan menelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan hasil tindak pidana penting untuk mengungkap TPPU sekaligus mengejar aset untuk negara. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU terkait ASABRI serta temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung meneruskan penyidikan setelah Polri menyerahkan kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 11.17
Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 20.15
Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal
Berita terkait
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47
Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perbankan hingga Swasta
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.59