Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dihadapkan ahli TPPU Yunus Husein yang menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diusut secara mandiri tanpa menunggu bukti tindak pidana asal. Menurut Yunus, Pasal 69 UU No. 8/2010 menyatakan penyidikan TPPU tidak wajib menunggu inkrah pidana sebelumnya. Dengan pendekatan 'follow the money' atau 'follow the asset', penyidik dapat menemukan harta tidak sesuai catatan resmi dan menelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan hasil tindak pidana penting untuk mengungkap TPPU sekaligus mengejar aset untuk negara. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU terkait ASABRI serta temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung meneruskan penyidikan setelah Polri menyerahkan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait