Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342333/original/072518400_1788766157-IMG_20260907_134931_308.jpg)
Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari 200 laporan polisi yang masuk, 119 tersangka diduga melakukan kesengajaan dan 19 lalai. Selain individu, Polri juga menindak 8 korporasi yang diduga terlibat, sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan KLHK yang telah memberikan sanksi administrasi ke 18 dan 42 perusahaan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena karhutla masih terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Upaya penanganan ini dilakukan guna mencegah kejadian serupa selama musim El Nino yang masih panjang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.45
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
JawaPos · 7 September 2026 pukul 16.30
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut
Berita terkait
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Kapolri Lapor Penanganan Kahutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Karhutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48