PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung Kortas Tipidkor Polri dalam menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menyatakan bahwa setiap langkah penegak hukum yang didasarkan pada hukum dan bukti layak mendapat dukungan dari masyarakat. Ia menekankan bahwa gugatan pra-peradilan merupakan hak prosedural yang dijamin oleh undang-undang, namun tidak boleh mengaburkan substansi kasus yang sedang diselidiki. PP HIMMAH juga mengapresiasi sikap transparan Kortas Tipidkor Polri yang siap menghadapi gugatan tersebut, sebagai indikasi bahwa proses hukum sedang berjalan dengan baik dan sesuai asas. Menurut Razak, jika penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti yang sah, maka gugatan tidak akan mengubah fakta hukum yang telah terungkap. Ia menegaskan bahwa pra-peradilan bukanlah alat untuk memanipulasi waktu atau melemahkan penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.58
Penampakan Febrie Adriansyah, Perdana Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.29
Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Pink, Keluar Rutan KPK Diborgol
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.58
Timsus Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal TPPU Hari Ini
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
Berita terkait
Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Kita Tunggu Saja Putusan Praperadilan
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 14.31
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19