Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak

Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Adriansyah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi ditolak oleh hakim. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa langkah-langkah penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan optimisme bahwa gugatan akan ditolak setelah melihat bukti-bukti yang diajukan penyidik. Menurutnya, praperadilan bertujuan untuk menguji sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Jika penyidik telah mengikuti seluruh prosedur sesuai KUHAP dan penggeledahan serta penyitaan telah memperoleh izin yang diperlukan, kemungkinan besar permohonan praperadilan tidak akan dikabulkan.

Edi menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur tegas dalam KUHAP. Penggeledahan rumah mengharuskan izin Ketua Pengadilan Negeri kecuali dalam situasi mendesak, sementara penyitaan juga memerlukan persetujuan serupa. Pasal 39 KUHAP membatasi benda yang dapat disita hanya untuk kepentingan pembuktian, sehingga penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait