Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Praperadilan Febrie, Hakim: Status Tersangka Sah

Hakim Richard Edwin Basoek PN Jakarta Selatan menolak praperadilan pertama Febrie Adriansyah mantan Jampidsus Kejagung. Putusan hakim menyatakan tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, dan penetapan sebagai tersangka sudah sah. Praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026 masih akan dibangun untuk membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang putusan dijadwalkan 28 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait