Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tugaskan Menkeu hingga Menkum Bahas RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengirim surat nomor R-45/Pres/09/2026 kepada Ketua DPR RI untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Ada lima menteri yang ditugaskan untuk mewakili pemerintah, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Para menteri tersebut dapat bekerja secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam proses pembahasan RUU Migas. Surat penugasan ini juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, serta beberapa Menteri Koordinator terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 20.30
Bahlil Pastikan RUU Migas Segera Dibahas
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.54
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.06
RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.39
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Menteri Terkait Celah Korupsi
Berita terkait
DPR Tunjuk Komisi XII sebagai Pembahas RUU Migas
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.51
DPR Tanya Soal RUU Migas, Begini Jawaban Bahlil
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.40
Prabowo Puji Pramono: Ada Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.34
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48