Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361210/original/093941000_1790682921-IMG_4293.jpg)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap KPK pada Selasa (29/9/2026). Putusan ini menetapkan bahwa status tersangka Silmy Karim serta proses penyidikan yang dilakukan KPK adalah sah secara hukum.
Penolakan ini didasari pertimbangan hakim bahwa prosedur penggeledahan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat legalitas. KPK terbukti memiliki surat perintah, berita acara penggeledahan, persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, serta telah memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, Silmy menggugat keabsahan penyitaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA melalui perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.15
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 19.11
Praperadilannya Ditolak, Kubu Silmy Karim Tunggu Sidang Pokok Perkara
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 18.24
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim soal Penyitaan
Berita terkait
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.18
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26