Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap KPK pada Selasa (29/9/2026). Putusan ini menetapkan bahwa status tersangka Silmy Karim serta proses penyidikan yang dilakukan KPK adalah sah secara hukum.

Penolakan ini didasari pertimbangan hakim bahwa prosedur penggeledahan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat legalitas. KPK terbukti memiliki surat perintah, berita acara penggeledahan, persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, serta telah memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, Silmy menggugat keabsahan penyitaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA melalui perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait