Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan

Kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah tim hukumnya membantah anggapan bahwa Febrie meminta emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Kuasa hukum Febri Diansyah menjelaskan, permohonan yang diajukan tidak berkaitan dengan emas atau uang tersebut, melainkan berupa barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga yang disita penyidik. Gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Sentul.

Fokus utama Febrie adalah meminta pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penguatan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Ia juga meminta agar sejumlah tindakan hukum lain dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan. Kuasa hukam Maqdir Ismail memerintahkan agar Febrie segera dibebaskan dari penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan dan Penguasaan (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar di rumahnya. Febrie terseret dalam tiga perkara terkait korupsi PT Asabri, pengelolaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel. Tim hukumnya berusaha menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait