Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah tim hukumnya membantah anggapan bahwa Febrie meminta emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Kuasa hukum Febri Diansyah menjelaskan, permohonan yang diajukan tidak berkaitan dengan emas atau uang tersebut, melainkan berupa barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga yang disita penyidik. Gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Sentul.
Fokus utama Febrie adalah meminta pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penguatan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Ia juga meminta agar sejumlah tindakan hukum lain dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan. Kuasa hukam Maqdir Ismail memerintahkan agar Febrie segera dibebaskan dari penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan dan Penguasaan (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar di rumahnya. Febrie terseret dalam tiga perkara terkait korupsi PT Asabri, pengelolaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel. Tim hukumnya berusaha menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Berita terkait
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47