Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan

Kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah tim hukumnya membantah anggapan bahwa ia meminta emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul dikembalikan. Kuasa hukum Febri Diansyah menjelaskan, permohonan pengembalian barang yang diajukan hanya mencakup barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara. Sementara itu, pengembalian barang sitaan lainnya akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie tidak hanya ditujukan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan, tetapi juga meminta pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka. Febrie meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan dan Penguasaan Uang (TPPU) terkait temuan emas dan uang di rumahnya. Febrie terseret dalam tiga perkara korupsi terkait PT Asabri, pengelolaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel. Tim hukumnya berupaya menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait