Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan berlangsung dengan saksi ahli yaitu Prof. Marcus Priyo Gunarto UGM. Marcus menyatakan penetapan tersangka tidak wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu selama penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan perubahan dari putusan MK Nomor 21/2014 yang sebelumnya mengharuskan pemeriksaan tersangka lebih dulu, kini tidak menjadi kewajiban mutlak. Marcus juga merujuk Pasal 92 KUHAP yang memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat untuk menemukan keberadaan tersangka. Ia menegaskan pemeriksaan tersangka hanya instrumen untuk memperkuat dugaan penyidik, bukan syarat sah penetapan tersangka. Febrie menggugat keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa dalam kasus TPPU dan korupsi ASABRI, termasuk penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Berita terkait
Kubu Febrie Akan Serahkan Kesimpulan, Klaim Temukan 25 Pelanggaran Aturan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 16.08
Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46