Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan berlangsung dengan saksi ahli yaitu Prof. Marcus Priyo Gunarto UGM. Marcus menyatakan penetapan tersangka tidak wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu selama penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan perubahan dari putusan MK Nomor 21/2014 yang sebelumnya mengharuskan pemeriksaan tersangka lebih dulu, kini tidak menjadi kewajiban mutlak. Marcus juga merujuk Pasal 92 KUHAP yang memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat untuk menemukan keberadaan tersangka. Ia menegaskan pemeriksaan tersangka hanya instrumen untuk memperkuat dugaan penyidik, bukan syarat sah penetapan tersangka. Febrie menggugat keabsahan penetapan tersangka dan upaya paksa dalam kasus TPPU dan korupsi ASABRI, termasuk penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait