Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka

Dalam sidang praperadilan terkait tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pakar UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan KUHAP baru (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mewajibkan pemeriksaan fisik calon tersangka sebelum penetapan. Markus menekankan Pasal 90 dan 92 KUHAP baru cukup dengan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, atau pengetahuan hakim. Pasal 92 juga memungkinkan penyidik meminta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian tersangka. Febrie dijerat dalam tiga kasus: ASABRI (korupsi dan TPPU), temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Ia mengajukan praperadilan claiming penetapan tersangka tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait