Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan terkait tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pakar UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan KUHAP baru (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mewajibkan pemeriksaan fisik calon tersangka sebelum penetapan. Markus menekankan Pasal 90 dan 92 KUHAP baru cukup dengan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, atau pengetahuan hakim. Pasal 92 juga memungkinkan penyidik meminta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian tersangka. Febrie dijerat dalam tiga kasus: ASABRI (korupsi dan TPPU), temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Ia mengajukan praperadilan claiming penetapan tersangka tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
Berita terkait
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.57
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17