Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan terkait tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pakar UGM Markus Priyo Gunarto menjelaskan KUHAP baru (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mewajibkan pemeriksaan fisik calon tersangka sebelum penetapan. Markus menekankan Pasal 90 dan 92 KUHAP baru cukup dengan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, atau pengetahuan hakim. Pasal 92 juga memungkinkan penyidik meminta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian tersangka. Febrie dijerat dalam tiga kasus: ASABRI (korupsi dan TPPU), temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Ia mengajukan praperadilan claiming penetapan tersangka tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Berita terkait
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47