Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Jadi Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga saksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Saksi tersebut meliputi mantan Ketua PPATK Yunus Husein serta dua ahli pidana yakni Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia dan Fatahilah Akbar dari Universitas Gadjah Mada. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka Febrie secara jelas mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi, sehingga tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Menurut Kejagung, pernyataan Febrie yang mengklaim TPA belum jelas atau terbukti keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penahanannya dan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitum gugatannya, Febrie mempersoalkan proses penetapan tersangkanya yang ia anggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Namun, Kejagung menyeikan bahwa isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara eksplisit menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Kejagung juga menyampaikan keheranannya karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangkanya memang mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim Febrie dan fakta hukum yang ada dalam dokumen resmi Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait