Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi. Dalam sidang pada 19 Agustus, termohon menilai gugatan berada di luar ruang lingkup praperadilan karena mempersoalkan materi pembuktian dan tindakan hukum yang belum dilakukan. Mereka juga mendesak hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie sah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan aset.

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangkannya. Kuasa hukumnya menyampaikan 30 dugaan pelanggaran prosedural, termasuk penggeledahan di kediaman di Sentul pada 8-9 Juli 2026 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan, berbeda dengan kasus Don Ritto yang sudah mendekam di rutan.

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus ini sudah sesuai koridor hukum. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dengan fokus pada keabsahan penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti oleh penyidik Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait