Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi. Dalam sidang pada 19 Agustus, termohon menilai gugatan berada di luar ruang lingkup praperadilan karena mempersoalkan materi pembuktian dan tindakan hukum yang belum dilakukan. Mereka juga mendesak hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie sah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan aset.
Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangkannya. Kuasa hukumnya menyampaikan 30 dugaan pelanggaran prosedural, termasuk penggeledahan di kediaman di Sentul pada 8-9 Juli 2026 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan, berbeda dengan kasus Don Ritto yang sudah mendekam di rutan.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus ini sudah sesuai koridor hukum. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dengan fokus pada keabsahan penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti oleh penyidik Polri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.35
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Berita terkait
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Justru Kita Digergaji
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.22
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 16.51
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08