Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung terhadap praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung. Hakim memutuskan PN tidak berwenang mengadili kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena masing-masing tersangka harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch. Kasus ini melibatan tujuh tersangka dari BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Muhammad Iwan Mahardan. Pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap proses penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang pernah dilakukan penyidik Kejagung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.41
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.43
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Berita terkait
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Eks Waka BGN Lodewyk Ditelpon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.48
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.06