Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas

Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung terhadap praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung. Hakim memutuskan PN tidak berwenang mengadili kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena masing-masing tersangka harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch. Kasus ini melibatan tujuh tersangka dari BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Muhammad Iwan Mahardan. Pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap proses penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang pernah dilakukan penyidik Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait