Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Semakin Tegaskan Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua Asrul Azis Taba. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim mempertimbangkan formality pelaksanaan penggeledahan, termasuk surat penetapan, surat ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan. KPK menyatakan putusan ini memperkuat validitas proses hukum penyidikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.17
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.47
Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.54
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 08.12