Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Semakin Tegaskan Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua Asrul Azis Taba. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim mempertimbangkan formality pelaksanaan penggeledahan, termasuk surat penetapan, surat ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan. KPK menyatakan putusan ini memperkuat validitas proses hukum penyidikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.17
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Sidang Praperadilan Silmy Karim Rampung, Putusan Dibacakan 29 September
kumparan · 25 September 2026 pukul 18.19
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Kompak Bantah Titip Orang di Subdit Haji Khusus
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 13.29
Eks Staf Yaqut Yakin Ada Aliran USD 1 Juta ke Nusron Wahid di Pansus Haji
JawaPos · 24 September 2026 pukul 18.47
Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.30