Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, terkait penggeledahan dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 10 Agustus 2026. Hakim menilai Asrul sudah pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, sehingga permohonan dengan petitum status tersangka hanya bisa diajukan sekali. Selain itu, penggeledahan oleh KPK dinilai sesuai prosedur karena ada surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan berita acara. Biaya perkara dibebankan nihil. Sebelumnya, praperadilan terkait penetapan tersangka juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 6 Juli 2026.

Kasus ini menyeret Asrul dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka pihak swasta. KPK menyebut mereka bersama Fuad Hasan Masyhur meminta kuota haji khusus melebihi aturan 8 persen dan bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz. Ismail diduga memberi Ishfah USD 30.000, Hilman Latief USD 5.000 dan 16.000 SAR, serta Rizky Fisa Abadi USD 10.000. Asrul diduga memberi Ishfah USD 406.000. Akibatnya, Maktour mendapat keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar dan travel haji terafiliasi Asrul Rp40,8 miliar. Seluruh tersangka kini ditahan KPK, yaitu Yaqut, Ishfah, Ismail, dan Asrul.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait