Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebutnya menerima uang sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dan menyebut dakwaan hanya didasarkan pada asumsi, sementara pihak yang benar-benar menerima uang justru tidak didakwa.

Yaqut menyoroti pihak-pihak yang melakukan jual beli kuota haji dan menerima keuntungan dari praktik tersebut selama 2022-2024, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mendesak agar mereka yang memperoleh keuntungan tidak sah harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Selain itu, Yaqut mempertanyakan kerugian negara yang didakwa sebesar Rp 622 miliar. Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut. Yaqut menyampaikan bantahannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait