Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321445/original/031700800_1786441788-IMG_20260811_141130_5.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebutnya menerima uang sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dan menyebut dakwaan hanya didasarkan pada asumsi, sementara pihak yang benar-benar menerima uang justru tidak didakwa.
Yaqut menyoroti pihak-pihak yang melakukan jual beli kuota haji dan menerima keuntungan dari praktik tersebut selama 2022-2024, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mendesak agar mereka yang memperoleh keuntungan tidak sah harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Selain itu, Yaqut mempertanyakan kerugian negara yang didakwa sebesar Rp 622 miliar. Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut. Yaqut menyampaikan bantahannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.47
Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
Berita terkait
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39