Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan jilid 4 Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/8/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dihadiri oleh Roy Suryo dan tim pengacaranya sekaligus Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Namun, kubu Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. Akibatnya, hakim menunda sidang selama satu minggu ke depan. Hakim menyatakan bahwa panggilan telah dikirim ke pihak Kejaksaan sejak tanggal 31 Juli 2026, namun tidak ada respons hingga sidang digelar. Sebagai gantinya, hakim memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejaksaan pada sidang lanjutan. Sidang praperadilan pun ditentukan akan dilangsungkan kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB untuk membaca permohonan praperadilan oleh Pemohon. Roy Suryo mengajukan praperadilan ini sebagai upaya hukum untuk menentang pencekalannya yang ia anggap tidak sesuai dengan prosedur yang benar dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait