Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Sabu-Sabu dengan Bandar di Warung Kopi, Pria Asal Madura Digerebek Polisi

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial FI (26) asal Sampang, Madura, di Jalan Kedinding Lor, Surabaya, pada Jumat (14/8). Polisi menyita barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total bruto 65,51 gram.

FI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari ADT, yang kini berstatus DPO, melalui transaksi di sebuah warung kopi kawasan Kunti, Surabaya. Sabu dibeli seharga Rp750 ribu per gram dengan sistem pembayaran tunai setelah barang terjual. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan peredaran tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait