Transaksi Sabu-Sabu dengan Bandar di Warung Kopi, Pria Asal Madura Digerebek Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial FI (26) asal Sampang, Madura, di Jalan Kedinding Lor, Surabaya, pada Jumat (14/8). Polisi menyita barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total bruto 65,51 gram.
FI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari ADT, yang kini berstatus DPO, melalui transaksi di sebuah warung kopi kawasan Kunti, Surabaya. Sabu dibeli seharga Rp750 ribu per gram dengan sistem pembayaran tunai setelah barang terjual. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan peredaran tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.14
Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar di Bandung, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.40
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.08
Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.51
Bareskrim bongkar 5,4 kg sabu dalam ban serep mobil di Surabaya
Berita terkait
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Jakarta Pusat, Barang Bukti 112 Gram
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 01.29
Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.32