Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkapkan sindikat impor tiga unit mesin pesawat atau engine turbo bekas dari Singapura ke Batam. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026, dengan lokasi penangkapan di Jalan Duyung, Batam. Tiga unit mesin pesawat ini diperkirakan senilai total Rp 30 miliar, dengan masing-masing unit dihargai sekitar Rp 10 miliar. Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial LH, AE, AS, dan IJ, diduga terlibat dalam berbagai peran mulai dari penawaran pekerja pengiriman, pengurusan administrasi, hingga pencarian pihak pembeli. Barang yang telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan tidak langsung dikirim ke tujuan, melainkan ditunggu sambil dilakukan manipulasi dokumen kelengkapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 10.36
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 09.09
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura
Berita terkait
Bea Cukai Batam Cegat Kapal Bermuatan Barang dari Batam, Ada Elektronik hingga Parfum
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.20
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.03
Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.36
Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Instruktur Motor, Duo Bule Belarus Diciduk
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.13