Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkapkan sindikat impor tiga unit mesin pesawat atau engine turbo bekas dari Singapura ke Batam. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026, dengan lokasi penangkapan di Jalan Duyung, Batam. Tiga unit mesin pesawat ini diperkirakan senilai total Rp 30 miliar, dengan masing-masing unit dihargai sekitar Rp 10 miliar. Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial LH, AE, AS, dan IJ, diduga terlibat dalam berbagai peran mulai dari penawaran pekerja pengiriman, pengurusan administrasi, hingga pencarian pihak pembeli. Barang yang telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan tidak langsung dikirim ke tujuan, melainkan ditunggu sambil dilakukan manipulasi dokumen kelengkapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait