Puan Respons Gugatan Syarat Cawapres Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons gugatan perkisahan hasil Pilpres 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gugatan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, serta tiga tokoh lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK memutuskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, sehingga Gibran harus dikeluarkan dari posisi cawapres. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU, pelantikan Gibran oleh MPR, serta pemilihan wapres baru dalam 60 hari. Puan menyatakan kesepakatan menghormati proses hukum di MK dan akan menerima keputusan yang diambil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 16.44
Putusan Sidang MK Soal Ijazah Gibran Hari Ini: Prof Uceng Beberkan 3 Skenario Putusan, 'Nomor Tiga Gibran Selesai'
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50
Gedung MK Dijaga Ketat Jelang Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.57
Putusan MK Nanti Malam, Ini Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.00
Soal Pengganti Gibran, Prabowo Disebut Tak Terlalu Butuh Wakil Presiden
Berita terkait
Gugatan Gibran Bergulir di MK, 7 Hakim Disebut-sebut Memberi Sinyal Dukungan ke Denny Indrayana!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.10
Pencalonan Gibran Digugat Denny Indrayana, Pengamat: Jika Salah, Mundur Seperti di Negara Maju
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.20
Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 22.49
Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 19.26