Putusan MK Nanti Malam, Ini Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kegagalan memenuhi persyaratan SMA/sederajat untuk calon presiden. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan timnya menyebut Gibran tidak memberikan bukti kelulusan SMA asli, hanya Surat Keterangan Penyetaraan dari perguruan tinggi. Pemohon menyoroti Pasal 169 huruf (r) UUP No. 7/2017 yang menyatakan syarat pendidikan bersifat imperatif. Jika MK membenarkan gugatan, Gibran akan diskualifikasi sebagai calon wakil presiden 2024, KPU dan MPR harus memilih wakil presiden baru dari dua calon yang ditawarkan presiden dalam 60 hari. Sidang putusan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.22
Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Ini 3 Skenario yang Bisa Terjadi
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 07.26
MK Putus Gugatan Terkait Status Pendidikan Gibran Malam Ini
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 06.01
Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Isi Lengkap Gugatan Denny Indrayana Cs Terkait Gibran ke MK
Berita terkait
Relawan Ngamuk Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran, Pilih Surati MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.42
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46