Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Nanti Malam, Ini Isi Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kegagalan memenuhi persyaratan SMA/sederajat untuk calon presiden. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan timnya menyebut Gibran tidak memberikan bukti kelulusan SMA asli, hanya Surat Keterangan Penyetaraan dari perguruan tinggi. Pemohon menyoroti Pasal 169 huruf (r) UUP No. 7/2017 yang menyatakan syarat pendidikan bersifat imperatif. Jika MK membenarkan gugatan, Gibran akan diskualifikasi sebagai calon wakil presiden 2024, KPU dan MPR harus memilih wakil presiden baru dari dua calon yang ditawarkan presiden dalam 60 hari. Sidang putusan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait