Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui platform e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena pertimbangan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dalam Media Briefing di kantornya, Purbaya menyatakan kebijakan akan diterapkan kembali ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29%, yang lebih rendah dibandingkan kuartal I 2026 sebesar 5,61%. Purbaya menilai angka pertumbuhan tersebut belum mencerminkan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah akan memantau beberapa indikator sebelum menerapkan kembali skema pemungutan PPh final sebesar 0,5% bagi pedagang online, termasuk peningkatan daya beli masyarakat, indeks kepercayaan konsumen, dan indeks penjualan riil. Jika indikator tersebut memperlihatkan perbaikan yang kuat, pemerintah berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait