Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui platform e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena pertimbangan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dalam Media Briefing di kantornya, Purbaya menyatakan kebijakan akan diterapkan kembali ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29%, yang lebih rendah dibandingkan kuartal I 2026 sebesar 5,61%. Purbaya menilai angka pertumbuhan tersebut belum mencerminkan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah akan memantau beberapa indikator sebelum menerapkan kembali skema pemungutan PPh final sebesar 0,5% bagi pedagang online, termasuk peningkatan daya beli masyarakat, indeks kepercayaan konsumen, dan indeks penjualan riil. Jika indikator tersebut memperlihatkan perbaikan yang kuat, pemerintah berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.36
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
Berita terkait
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Ditekan Oknum Pajak, Ahok Ungkap Pamannya Meninggal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 07.10
Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.06