Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya: Babinsa Dilibatkan Misal Petugas Pajak Digebukin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam penagihan pajak hanya bertujuan memberikan perlindungan keamanan kepada petugas pajak yang mungkin menghadapi situasi sulit di lapangan. Menurutnya, tugas penagihan pajak membutuhkan keahlian teknis perpajakan yang tidak sesuai dengan kapasitas aparat militer, sehingga Babinsa tidak akan diterjunkan secara langsung untuk meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa keterlibatan TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak sudah diatur sejak 2020 melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Surat Edaran tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan aturan internal yang bertujuan untuk meluruskan persepsi publik mengenai peran aparat keamanan dalam sistem perpajakan.

Kedua pejabat menekankan bahwa koordinasi antara petugas pajak dan aparat keamanan bersifat informatif dan tidak melibatkan aparat militer secara langsung dalam proses penagihan pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait