Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang penerapan pajak baru pada tahun anggaran 2027, namun hanya akan dilaksanakan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen secara berturut-turut. Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak baru tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan satu kuartal, tetapi membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang konsisten. Kementerang Keuangan akan terus memantau kinerja ekonomi dan daya beli masyarakat dalam beberapa kuartal ke depan. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan tetap atau lebih tinggi pada kuartal pertama 2027, pemerintah akan mempertimbangkan pengenaan pajak baru untuk mencapai target penerimaan pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.06
Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Buka Opsi Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 20.31
Purbaya: Penerimaan pajak tumbuh 30 persen per Agustus 2026
Berita terkait
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46
Purbaya Ungkap Setoran Pajak Tumbuh 23% di Akhir Juli
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.10
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20