Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan dari APBN paling lambat tahun 2028. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7). MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" secara tidak proporsional, sehingga mengganggu ketersediaan dana untuk kebutuhan inti pendidikan seperti sarana-prasarana dan kesejahteraan tenaga pendidik.

MK menegaskan bahwa negara wajib menganggarkan dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, dan anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan yang bersifat fundamental. Meskipun demikian, MK menyatakan program MBG secara substansi konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, sehingga anggarannya harus dialokasikan tersendiri terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Untuk APBN 2026, putusan MK tidak menghapus keberlakuan alokasi anggaran MBG guna menghindari ketidakpastian hukum dan terpenuhinya batas anggaran pendidikan 20 persen. Pemerintah melalui Menkumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mentaati putusan MK dan melaksanakan pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait