Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 30 Juli, mengabulkan sebagian gugatan organisasi masyarakat sipil terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU No.17/2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun hanya berlaku untuk APBN tahun 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yang merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun setelah putusan diucapkan, agar tidak menggunakan pos wajib pendidikan 20% sesuai konstitusi. Putusan ini mempengaruhi alokasi dana MBG yang selama ini dianggap bagian dari pendidikan, namun MK menegaskan pemisahan untuk menjaga kepatuhan terhadap UUD 1945. Reaksi dari penggugat, seperti dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyebut putusan ini 'abu-abu' tetapi menyambut baik jika pemisahan anggaran diterapkan dengan tepat, sehingga program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan anggaran pendidikan utama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait