Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 30 Juli, mengabulkan sebagian gugatan organisasi masyarakat sipil terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU No.17/2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun hanya berlaku untuk APBN tahun 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yang merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun setelah putusan diucapkan, agar tidak menggunakan pos wajib pendidikan 20% sesuai konstitusi. Putusan ini mempengaruhi alokasi dana MBG yang selama ini dianggap bagian dari pendidikan, namun MK menegaskan pemisahan untuk menjaga kepatuhan terhadap UUD 1945. Reaksi dari penggugat, seperti dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyebut putusan ini 'abu-abu' tetapi menyambut baik jika pemisahan anggaran diterapkan dengan tepat, sehingga program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan anggaran pendidikan utama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.16
Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.29
Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu
Berita terkait
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN 2027 ? Ini Kata Istana
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Usai Putusan MK
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.58
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 15.27