Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PWI Akan Cabut Laporan soal Hotman Paris Diduga Hina Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris terkait dugaan penghinaan wartawan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7). Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan pertimbangan utamanya adalah persatuan Indonesia. PWI telah memaafkan Hotman yang sebelumnya meminta maaf kepada PWI dan wartawan. Laporan PWI terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 433, 436, dan 441 KUHP baru serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 UU Pers.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait