PWI Akan Cabut Laporan soal Hotman Paris Diduga Hina Wartawan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris terkait dugaan penghinaan wartawan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7). Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan pertimbangan utamanya adalah persatuan Indonesia. PWI telah memaafkan Hotman yang sebelumnya meminta maaf kepada PWI dan wartawan. Laporan PWI terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 433, 436, dan 441 KUHP baru serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 UU Pers.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 21.09
PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 09.00
Dipertemukan dengan Hotman oleh Sufmi Dasco Ahmad, Ketua PWI Pusat Cabut Laporan
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 21.43
PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris
Berita terkait
Kecam Perdamaian Kilat PWI-Hotman Paris, JMP: Marwah Pers Jangan Selesai di Meja Makan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 01.20
Polisi Bakal Klarifikasi PWI soal Pencabutan Laporan ke Hotman Paris
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.53
PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polisi Buka Suara
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.38
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi soal Hotman Paris Hina Wartawan
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.59