Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Ragam Usul Parpol Mengemuka soal RUU Pemilu

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus berkembang dengan berbagai usulan dari sejumlah partai politik. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu ditargetkan terbentuk sebelum masa persidangan DPR berakhir pada 8 Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan bahwa lebih dari 12 hingga 14 persoalan telah dirumuskan dalam draf naskah akademik, yang akan dikaitkan kembali dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres. Beberapa partai seperti Golkar dan PKS sepakat menaikkan parliamentary threshold (PT) ke 5 persen, sementara Partai NasDem tetap mempertahankan PT 7 persen. Partai Demokrat dan Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpres digelar terpisah, dengan hasil Pileg menjadi dasar pencalonan capres-cawapres. Selain itu, muncul usulan agar pencalonan presiden memiliki batas minimal dan maksimal fraksi dukungan, sebagai respons atas pembatalan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi. Partai Demokrat juga mengusulkan konsep dapil nasional untuk mengonversi sisa suara partai yang melebihi ambang batas menjadi kursi, agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait