Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka melalui sidang di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026. Mereka menyalahkan ahli KPU Agus Riwanto yang keliru menyebut PKPU No. 19/2023 ditetapkan jauh dari masa pencalonan. Denny menjelaskan PKPU ditandatangani 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober, dan berlaku 16 Oktober 2023 -- hanya 7 hari sebelum pendaftaran calon pada 16-18 Oktober. Gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi 17 September 2026. Pemohon meminta MK menilai kelengkapan ijazah Gibran secara terbuka dan akuntabel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.15
Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.37
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Berita terkait
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: KPU Sebut Tuntutan Denny Indrayana cs Sudah Masuk Kategori Pemakzulan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.40
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
Soal Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Cerita Pernah Kursus di UTS
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.37