Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

RDK LPS Ketok Tingkat Bunga Penjamin Bank Umum, BPR, hingga Valas

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk tiga jenis simpanan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR 6,25 persen, dan simpanan valas di bank umum 2,00 persen. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan pertahanan TBP didasarkan pada pertimbangan laju kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas, kinerja intermediasi yang baik, kondisi likuiditas positif, dan tingginya cakupan penjaminan simpanan. LPS menilai TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. LPS juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap TBP dengan memantau perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan. TBP menjadi batas maksimum suku bunga agar simpanan nasabah memenuhi kriteria program penjaminan simpanan LPS, sehingga LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait