Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan setelah investigasi temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Investigasi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, dan ketidaktertiban pelaporan barang milik negara. Indra Kenz diduga terlibat pengadaan fasilitas mewah berupa kontainer menyerupai rumah tinggal di dalam lapas. Ia memperoleh PB pada 24 September 2026, tepat sehari setelah temuan fasilitas mewah tersebut. Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, dan telah menjalani masa pidana sekitar lima tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait