Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3974897/original/016749700_1648197646-20220325-FOTO---INDRA-KENZ-Herman-3.jpg)
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan setelah investigasi temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Investigasi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, dan ketidaktertiban pelaporan barang milik negara. Indra Kenz diduga terlibat pengadaan fasilitas mewah berupa kontainer menyerupai rumah tinggal di dalam lapas. Ia memperoleh PB pada 24 September 2026, tepat sehari setelah temuan fasilitas mewah tersebut. Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, dan telah menjalani masa pidana sekitar lima tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.05
Itjen Kemenimipas Rekomendasikan Penarikan Kembali PB Indra Kenz
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 14.22
Temuan Imipas di LP Cibinong: Jimmy Masrin Huni Rumah Mewah-Indra Kenz Terlibat
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.28
Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Balik ke Lapas: Kalau Tidak, Jemput Paksa!
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 09.09
Pembebasan Bersyarat Ditarik, Indra Kenz Kemungkinan Masuk Bui Lagi
Berita terkait
Korban Semringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 08.28
Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 07.00
Aksi Indra Kenz Ketahuan Berujung Bakal Dijebloskan ke Bui Lagi
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 06.48
Daftar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Sumber Dananya dari Napi
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.22