Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Korban Semringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena adanya proses remisi yang tidak benar. Keputusan ini disambut positif oleh para korban investasi robot trading Binomo melalui kuasa hukum mereka, Irsan Gusfrianto, yang mendesak agar Indra Kenz segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Selain masalah remisi, Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat ini, Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi, khususnya remisi sakit berkepanjangan, guna memastikan kesesuaian dengan SOP. Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait