Korban Semringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena adanya proses remisi yang tidak benar. Keputusan ini disambut positif oleh para korban investasi robot trading Binomo melalui kuasa hukum mereka, Irsan Gusfrianto, yang mendesak agar Indra Kenz segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.
Selain masalah remisi, Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat ini, Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi, khususnya remisi sakit berkepanjangan, guna memastikan kesesuaian dengan SOP. Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.14
Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 17.55
Status Bebas Bersyaratnya Dicabut, Ini Profil Indra Kenz yang Hanya Seumur Jagung Keluar Lapas
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 09.09
Pembebasan Bersyarat Ditarik, Indra Kenz Kemungkinan Masuk Bui Lagi
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 07.00
Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong
Berita terkait
Korban Sumringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 08.28
Aksi Indra Kenz Ketahuan Berujung Bakal Dijebloskan ke Bui Lagi
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 06.48
Imbas Temuan 3 Kontainer di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 16.45
Ulah Indra Kenz Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Siap-Siap Batal Bebas Bersyarat!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.14