Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Balik ke Lapas: Kalau Tidak, Jemput Paksa!

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena adanya proses remisi yang tidak benar. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mendukung langkah tersebut dan mendesak agar Indra Kenz segera kembali ke lapas. Jika tidak patuh, DPR meminta agar dilakukan penjemputan paksa.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus Binomo. Selain masalah remisi, ia diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat ini, Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra untuk memastikan kesesuaian dengan SOP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait