Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Balik ke Lapas: Kalau Tidak, Jemput Paksa!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena adanya proses remisi yang tidak benar. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mendukung langkah tersebut dan mendesak agar Indra Kenz segera kembali ke lapas. Jika tidak patuh, DPR meminta agar dilakukan penjemputan paksa.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus Binomo. Selain masalah remisi, ia diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat ini, Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra untuk memastikan kesesuaian dengan SOP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 17.55
Status Bebas Bersyaratnya Dicabut, Ini Profil Indra Kenz yang Hanya Seumur Jagung Keluar Lapas
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 09.09
Pembebasan Bersyarat Ditarik, Indra Kenz Kemungkinan Masuk Bui Lagi
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 07.00
Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong
Berita terkait
Momen Rieke Singgung Indra Kenz di Rapat Hunian Mewah Lapas Cibinong
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.55
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Waka Komisi III DPR: Imipas Mantul
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.55
Korban Semringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 08.28
Aksi Indra Kenz Ketahuan Berujung Bakal Dijebloskan ke Bui Lagi
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 06.48