Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menerima remisi satu bulan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker. Remisi ini diberikan meski ia baru dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

Prof Nandang Sambas, pakar hukum UNISBA, menyatakan bahwa secara normatif remisi adalah hak warga binaan jika syarat terpenuhi. Namun, ia menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya tidak diperlakukan sama dengan tindak pidana umum. Pemberian remisi bagi koruptor dinilai perlu pertimbangan lebih hati-hati agar konsisten dengan klasifikasi beratnya tindak pidana tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait