Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menerima remisi satu bulan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker. Remisi ini diberikan meski ia baru dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Prof Nandang Sambas, pakar hukum UNISBA, menyatakan bahwa secara normatif remisi adalah hak warga binaan jika syarat terpenuhi. Namun, ia menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya tidak diperlakukan sama dengan tindak pidana umum. Pemberian remisi bagi koruptor dinilai perlu pertimbangan lebih hati-hati agar konsisten dengan klasifikasi beratnya tindak pidana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.29
Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
Berita terkait
Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.12
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40