Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menerima remisi satu bulan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker. Remisi ini diberikan meski ia baru dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Prof Nandang Sambas, pakar hukum UNISBA, menyatakan bahwa secara normatif remisi adalah hak warga binaan jika syarat terpenuhi. Namun, ia menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya tidak diperlakukan sama dengan tindak pidana umum. Pemberian remisi bagi koruptor dinilai perlu pertimbangan lebih hati-hati agar konsisten dengan klasifikasi beratnya tindak pidana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 05.50
Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota di NTB
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Berita terkait
Remisi Eks Wamenaker Noel Disorot, Ada yang Perlu Dipertanyakan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.12
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
Mashudi Mundur Buntut Lapas Cibinong, Yusril: Hukum Tetap Jalan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.03
Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.00