Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Dokumen-Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor Summarecon Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat. Geledah ini dilakukan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya pada kantor wilayah Bogor. Tim penyidik akan menganalisis dan mengekstraksi barang bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Dari semua lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan kasus ini. Semua barang bukti akan dianalisis untuk mendukung penyelidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, dan empat orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan uang sebesar Rp106,3 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait