Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana memperluas basis perpajakan untuk menggenjot penerimaan negara. Sasarannya adalah wajib pajak yang memiliki lebih dari satu rumah, terutama yang memperoleh penghasilan dari penyewaan atau pengontrakan properti. Rencana ini disampaikan oleh Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan perlunya optimalisasi pajak pada sektor yang belum optimal pembayarannya. Contohnya, pemilik rumah lebih dari satu yang tidak semuanya ditinggali pasti ada yang disewakan, sehingga pendapatan tersebut wajib menjadi objek pajak. Selain memperluas basis, upaya peningkatan kepatuhan pajak akan dilakukan melalui sinergi antarinstansi dan integrasi data.

Di sisi lain, pengembangan sistem Coretax terus dilakukan untuk analisis data perpajakan yang lebih menyeluruh. Integrasi data perpajakan dengan data perekonomian diharapkan memudahkan benchmarking profil wajib pajak, sehingga pengawasan lebih efektif dan penerimaan pajak optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait