Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Roy Suryo: Keterangan Ahli Polda Metro Jaya Menguntungkannya

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, menilai keterangan ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, justru menguntungkan pihaknya meski ahli tersebut dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan jilid 3 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Gafur mengapresiasi ahli karena pendapatnya banyak berpihak pada Roy Suryo, bukan pada Polda Metro Jaya.

Menurut Gafur, pendapat ahli hanya berdasarkan undang-undang tanpa merujuk putusan sebelumnya. Ia yakin hakim praperadilan akan cermat melihat alur pendapat tersebut, termasuk soal hak seseorang meminta ganti kerugian saat ditangkap dan ditahan tidak sesuai aturan, sebagaimana diatur Pasal 173 KUHAP baru. Ahli juga menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian mengacu pada PT 92 Tahun 2015 dengan plafon minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta.

Gafur menyebut tuntutan ganti kerugian materil Rp106 juta dan imateril Rp100 juta tidak melebihi batas yang ditentukan hukum negara. Ia yakin hakim akan mempertimbangkan hal ini dalam putusan praperadilan. Sidang ini merupakan lanjutan dari upaya hukum Roy Suryo terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait