Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang ini merupakan bagian dari permohonan ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus ini berawal dari dugaan fitnah terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam persidangan, Roy Suryo menjelaskan bahwa agenda kali ini berfokus pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan. Roy menegaskan bahwa mereka diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun waktu yang terbatas membuat mereka memilih fokus pada keterangan ahli selain lembar bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak berdasar. Sidang praperadilan ini terus berlanjut meski proses hukum terkait kasus tersebut masih menjadi perhatian publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.31
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.38
Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16