Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang ini merupakan bagian dari permohonan ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus ini berawal dari dugaan fitnah terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam persidangan, Roy Suryo menjelaskan bahwa agenda kali ini berfokus pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan. Roy menegaskan bahwa mereka diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun waktu yang terbatas membuat mereka memilih fokus pada keterangan ahli selain lembar bukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak berdasar. Sidang praperadilan ini terus berlanjut meski proses hukum terkait kasus tersebut masih menjadi perhatian publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait