Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan jilid 3 yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku kaget dengan putusan tersebut karena permohonan tidak ditolak melainkan dinyatakan tidak dapat diterima, artinya substansi perkara tidak diperiksa. Hakim berdalih gugatan kurang pihak termohon, yakni Menteri Keuangan, yang perlu dilibatkan sebagai kasir negara agar ganti rugi bisa dibayarkan jika gugatan dikabulkan.
Refly menjelaskan bahwa tanpa Kementerian Keuangan sebagai turut termohon, kemenangan hanya akan menjadi kemenangan di atas kertas tanpa kemampuan pembayaran ganti rugi. Pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan melengkapi pihak termohon, yaitu Kejaksaan dan Kementerian Keuangan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.31
Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02