Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya

Praperadilan jilid 3 yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku kaget dengan putusan tersebut karena permohonan tidak ditolak melainkan dinyatakan tidak dapat diterima, artinya substansi perkara tidak diperiksa. Hakim berdalih gugatan kurang pihak termohon, yakni Menteri Keuangan, yang perlu dilibatkan sebagai kasir negara agar ganti rugi bisa dibayarkan jika gugatan dikabulkan.

Refly menjelaskan bahwa tanpa Kementerian Keuangan sebagai turut termohon, kemenangan hanya akan menjadi kemenangan di atas kertas tanpa kemampuan pembayaran ganti rugi. Pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan melengkapi pihak termohon, yaitu Kejaksaan dan Kementerian Keuangan. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait