Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan mengandung cacat formil karena Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, padahal berdasarkan ketentuan yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Gugatan praperadilan ketiga ini didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait penangkapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, Roy mengajukan tiga praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan Roy. Praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka ditolak hakim. Praperadilan ketiga ini soal ganti rugi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Berita terkait
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34