Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan mengandung cacat formil karena Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, padahal berdasarkan ketentuan yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.

Gugatan praperadilan ketiga ini didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait penangkapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Roy mengajukan tiga praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan Roy. Praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka ditolak hakim. Praperadilan ketiga ini soal ganti rugi juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait