Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Pengajuan ini dilakukan secara terpisah dalam dua berkas gugatan yang berbeda, dengan fokus gugatan pertama pada kasus dugaan TPPU dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung, sementara gugatan kedua menyasar kasus korupsi, TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tim hukum menilai terdapat kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dan kegagalan penyidik menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime yang disangkakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.09
Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 23.21
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Kejagung, Kuasa Hukum: Lanjutan dari Pemeriksaan Awal
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.11
Penampakan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Pengacara Luruskan Isu Sutrimo Pernah Jadi Kepala Rumah Tangga Febrie
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.12
Kejagung: Febrie Adriansyah Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-Hati
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.26