Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Pengajuan ini dilakukan secara terpisah dalam dua berkas gugatan yang berbeda, dengan fokus gugatan pertama pada kasus dugaan TPPU dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung, sementara gugatan kedua menyasar kasus korupsi, TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tim hukum menilai terdapat kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dan kegagalan penyidik menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime yang disangkakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.09
Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 23.21
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Kejagung, Kuasa Hukum: Lanjutan dari Pemeriksaan Awal
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.11
Penampakan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung
Berita terkait
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 19.47