Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Pengajuan ini dilakukan secara terpisah dalam dua berkas gugatan yang berbeda, dengan fokus gugatan pertama pada kasus dugaan TPPU dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung, sementara gugatan kedua menyasar kasus korupsi, TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tim hukum menilai terdapat kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dan kegagalan penyidik menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime yang disangkakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait