Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Tuntutan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Sangadji menegaskan bahwa jika tuntutan dikabulkan hakim, seluruh uang tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial. Hal ini disampaikan untuk menepis adanya tuduhan motif ekonomi di balik pengajuan praperadilan. Selain itu, langkah hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan penahanan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Roy Suryo terkait penahanan yang ia alami.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Berita terkait
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05