Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial

Kubu Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Tuntutan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Sangadji menegaskan bahwa jika tuntutan dikabulkan hakim, seluruh uang tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial. Hal ini disampaikan untuk menepis adanya tuduhan motif ekonomi di balik pengajuan praperadilan. Selain itu, langkah hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan penahanan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Roy Suryo terkait penahanan yang ia alami.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait