Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026. Tuntutan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Sangadji menegaskan bahwa jika tuntutan dikabulkan hakim, seluruh uang tersebut akan disumbangkan ke yayasan sosial. Hal ini disampaikan untuk menepis adanya tuduhan motif ekonomi di balik pengajuan praperadilan. Selain itu, langkah hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan penahanan oleh aparat penegak hukum. Kasus ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Roy Suryo terkait penahanan yang ia alami.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Berita terkait
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57