Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah

Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah status tersangka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN lainnya, serta pihak-pihak terkait seperti penyedia motor listrik BGN dan ketua yayasan.

Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi hukum Kejagung dalam menangani kasus korupsi tata kelola MBG yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait