Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah status tersangka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN lainnya, serta pihak-pihak terkait seperti penyedia motor listrik BGN dan ketua yayasan.
Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi hukum Kejagung dalam menangani kasus korupsi tata kelola MBG yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 11.38
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 21.18
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.51
Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Mangkir
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.37
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
TNI Buka Suara usai Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.47
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45