Ruben Onsu Diperiksa 28 Agustus, Kuasa Hukum Buka Ruang Mediasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat, 28 Agustus 2020. Hingga Rabu, 26 Agustus, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran Ruben meski surat panggilan sudah dikirimkan. Kasi Humas AKP Joko Adi menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meski ada peluang mediasi yang dibuka oleh kuasa hukum Ruben. Kuasa hukum, Maci Ahmad, datang ke penyidik pada Senin, 24 Agustus untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan dan membuka ruang untuk penyelesaian melalui mediasi. Namun, Joko menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti dan akan dilanjutkan sesuai jadwal. Polisi juga memastikan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur dua alat bukti, meski Joko enggan membeberkan bukti yang dikumpulkan. Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 10.45
Ruben Onsu Ingin Selesaikan Kasus Dugaan Penipuan Secara Damai
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.40
Mau Damai di Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.25
Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Bilang Gini
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 22.30
Polisi Belum Tahan Ruben Onsu karena Dinilai Tidak Hambat Penyidikan
Berita terkait
Niat Sembunyikan? Ruben Onsu Kaget Status Tersangkanya Diumumkan ke Publik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.55
Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.40
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.26
Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.23