Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan penambahan pendekatan perdata dalam RUU tersebut, di samping pendekatan pidana yang sudah ada. Usulan ini disampaikan oleh Hisbulah sebagai perwakilan Permahi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9). RUU Perampasan Aset ini dikaitkan dengan ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi yang dilakukan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.43
Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Berita terkait
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30