Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan penambahan pendekatan perdata dalam RUU tersebut, di samping pendekatan pidana yang sudah ada. Usulan ini disampaikan oleh Hisbulah sebagai perwakilan Permahi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9). RUU Perampasan Aset ini dikaitkan dengan ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi yang dilakukan saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait