Saksi Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Kembalikan Duit Rp 9,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, seorang saksi mengembalikan uang senilai Rp 9,5 miliar dalam bentuk valas (USD 530 ribu) yang didapatkan dari wajib pajak. KPK belum merinci identitas saksi yang bersangkutan, namun uang ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait pemberian uang tersebut.
Kasus ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti yang mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awalnya mencapai Rp 49,47 miliar, lalu setelah koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus, dan Venasisus Jenarus Genggor (Venzo) sebagai Manajer Keuangan PT BKB. KPK juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.41
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Diduga Tak Cuma Sekali Temui Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.13
KPK Ungkap Tiga Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 07.04
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
Berita terkait
KPK Geledah 2 Rumah Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan USD 150 Ribu
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.54
KPK Panggil 10 Saksi dan Sita 1,3 Kg Emas di Kasus Pajak
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.55
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04