KPK Geledah 2 Rumah Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan USD 150 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: Bandung dan Tangerang. Di Bandung, KPK berhasil mengamankan uang tunai USD 110.000 (sekitar Rp 1,9 miliar), sementara di Tangerang, uang sebesar USD 40.000 (sekitar Rp 700 juta) berhasil disita. Kedua lokasi penggeledahan adalah rumah pegawai Ditjen Pajak.
Kasus ini berkembang dari permohonan restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp 48,3 miliar yang diajukan PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin. KPK telah menetapkan tiga tersangka: Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (anggota tim pemeriksa), dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB).
KPK mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. Sprindik pertama menyangkut pemberian kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait penerimaan, dan sprindik ketiga mengaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 07.01
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Temuan Uang Sin$8.500
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.41
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Diduga Tak Cuma Sekali Temui Bupati Kuansing
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.45
KPK Menggeledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
Berita terkait
Saksi Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Kembalikan Duit Rp 9,5 M
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.47
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Uang dan 1,3 Kg Emas
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.26
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 3 Lokasi di Bengkulu
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.42